LPPD dan LKPPD Kepala Desa

22 Desember 2025
AMAT AZIS
Dibaca 170 Kali

LPPD dan LKPPD Kepala Desa adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. LPPD Kepala Desa (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
LPPD adalah laporan yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Isi LPPD meliputi:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Pelaksanaan pembangunan desa

  • Pembinaan kemasyarakatan

  • Pemberdayaan masyarakat desa

LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa oleh pemerintah daerah.

2. LKPPD Kepala Desa (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Isinya berupa keterangan atas pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

LKPPD berfungsi sebagai:

  • Bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD

  • Dasar bagi BPD dalam memberikan rekomendasi atau evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa

Ringkasnya:

  • LPPD Kepala Desa → Bupati/Wali Kota (melalui Camat)

  • LKPPD Kepala Desa → BPD

Penjelasan ini sesuai ketentuan UU Desa dan Permendagri tentang Laporan Kepala Desa.

NO NAMA DOKUMEN VIEW TAHUN
1 LPPD Open 2022
2 LPPD Open 2023
3 LPPD Open 2024
4 LPPD Open 2025
5 LKPPD Open 2022
6 LKPPD Open 2023
7 LKPPD Open 2024
8 LKPPD Open 2025