LAPORAN TAHUNAN BUMDes
Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pengurus BUMDes, ini sebagai wujud tanggungjawab kepengurusan BUM Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat. Sebab, pemerintahan desa yang mengangkat pengurus BUM Desa dengan ditetapkannya SK Kepala Desa dan masyarakat sebagai wujud transparansi kepada publik.
Setelah laporan tahunan diselesaikan oleh kepengurusan BUMDes, selanjutnya pihak BUM Desa menggelar Musdes Pertanggungjawaban Tahunan yang menghadirkan seluruh jajaran pemerintah desa serta unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan BUM Desa.
Berikut merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUM Desa/BUMDesma.
Lihat >>> Dokumen Laporan BUMDes
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin