Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang
Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Artikel

Perdes Realisasi

Administrator

18 Juni 2024

615 Kali Dibaca

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBDes

Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa merupakan sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa.

Forum musdes ini yang disebut dengan Musdes pertanggungjawaban Realisasi APB Desa sebagai forum transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat dan output yang dihasilkan dalam musdes tersebut adalah Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa dalam satu tahun anggaran.

Selain perdes tersebut, kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Penetapan Rancangan Perdes realisasi APBDes menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musdes yang membahas tentang ralisasi APB Desa selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Secara esensi dari pengelolaan keuangan Desa dalam UU Desa adalah bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa secara menyeluruh tanpa memandang strata kehidupan warga Desa. Wujud atau output dalam pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud diatas termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes yang disusun sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

NO NAMA PERDES FILE TAHUN
1 Perdes Pertanggungjawaban APBDes Open 2021
2 Perdes Pertanggungjawaban APBDes Open 2022
3 Perdes Pertanggungjawaban APBDes Open 2023
4 Perdes Pertanggungjawaban APBDes Open 2024

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.

Sekretaris Desa

AMAT AZIS

Kasi Pemerintahan

DWI ARIN SETYANI

Kaur Keuangan

MUHAMAD ALI

Kadus Sungai Jernih

SUWITO

Kadus Abadi Jaya

MUHAMAT JAIS

Kadus Gotong Royong

ERWIN NITOLIO

Kadus Simpang Peris

ZURNALIS

Kadus Simpang Jambi

SUTIKNO

Staff Desa

HENDRI ISWAHYUDI

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI SARTIKA

Kasi Kesra

SAIFUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:330
Kemarin:410
Total:116,169
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.143
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.797118
Longitude:103.339476

Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa