Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang
Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Artikel

SOTK DESA

AMAT AZIS

28 Mei 2024

391 Kali Dibaca

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Struktur Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :

  1. kepala Desa ; dan
  2. sekretaris Desa, dibantu 2 (dua) kepala urusan :
    1. kepala urusan umum dan perencanaan; dan
    2. kepala urusan keuangan
  3. kepala dusun :
  4. Pelaksana teknis :
    1. kepala seksi Pemerintahan; dan
    2. kepala seksi Kesejahteraaan Rakyat, Pemuda, Olahraga, dan Pelayanan.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

  • Kepala urusan Umum dan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang umum dan perencanaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset/pengelolaan barang desa, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
  2. mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 Kepala Urusan Keuangan

  • Kepala urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam  urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang keuangan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 

Kepala Seksi Pemerintahan

  • Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  8. serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Kepala Seksi Kesejahteraaan Rakyat,

Pemuda, Olahraga dan Pelayanan

  • Kepala seksi Kesejahteraaan Rakyat,Pemuda, Olahraga dan Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Kesejahteraaan Rakyat,Pemuda, Olahraga dan Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraaan, Pemuda, Olahraga dan Pelayanan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraaan Rakyat, Pemuda, Olahraga dan Pelayanan mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    2. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 Kepala Dusun

  • Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  • Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.

Sekretaris Desa

AMAT AZIS

Kasi Pemerintahan

DWI ARIN SETYANI

Kaur Keuangan

MUHAMAD ALI

Kadus Sungai Jernih

SUWITO

Kadus Abadi Jaya

MUHAMAT JAIS

Kadus Gotong Royong

ERWIN NITOLIO

Kadus Simpang Peris

ZURNALIS

Kadus Simpang Jambi

SUTIKNO

Staff Desa

HENDRI ISWAHYUDI

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI SARTIKA

Kasi Kesra

SAIFUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:249
Kemarin:410
Total:116,088
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.143
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.797118
Longitude:103.339476

Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa