Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang
Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Artikel

PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA

Administrator

17 Mei 2024

302 Kali Dibaca

Apa Saja Kebijakan Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia?

Kadisnaker Batanghari, M Ridwan Noor.

Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, kebijakan terkait tenaga kerja imigran juga tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2023.

Ketika berkunjung ke Desa Ladang Peris,Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari,Bapak M Ridwan Nor, beliau berpesan "Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari,siap memediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pekerja/ buruh/karyawan,yang bermasalah dengan hak-hak pekerja (sesuai dengan norma tenaga kerja). Pekerja/buruh dapat menyampaikan pengaduan melalui scan barcode berikut ini :

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

RAHMADI SUQRON ZAZILAH, S.Sos.,M.M.

Sekretaris Desa

AMAT AZIS

Kasi Pemerintahan

DWI ARIN SETYANI

Kaur Keuangan

MUHAMAD ALI

Kadus Sungai Jernih

SUWITO

Kadus Abadi Jaya

MUHAMAT JAIS

Kadus Gotong Royong

ERWIN NITOLIO

Kadus Simpang Peris

ZURNALIS

Kadus Simpang Jambi

SUTIKNO

Staff Desa

HENDRI ISWAHYUDI

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI SARTIKA

Kasi Kesra

SAIFUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ladang Peris

Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI, 15

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:357
Kemarin:410
Total:116,196
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.143
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.797118
Longitude:103.339476

Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten BATANGHARI - JAMBI

Buka Peta

Wilayah Desa