PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA
Apa Saja Kebijakan Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia?
Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, kebijakan terkait tenaga kerja imigran juga tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2023.
Ketika berkunjung ke Desa Ladang Peris,Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari,Bapak M Ridwan Nor, beliau berpesan "Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari,siap memediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pekerja/ buruh/karyawan,yang bermasalah dengan hak-hak pekerja (sesuai dengan norma tenaga kerja). Pekerja/buruh dapat menyampaikan pengaduan melalui scan barcode berikut ini :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin