KEARIFAN LOKAL
21 April 2024
Administrator
Dibaca 113 Kali
Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan ( Lihat Juga Upaya Pemdes Sosialisasi ) pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi <<< klik ,dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel <<< klik ) |
Peraturan/Surat Keputusan/ Surat Edaran <<<Lihat.,tentang kesenian dan adat istiadat | |
Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi |
Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat / Budaya, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | |
Bukti diupload diwebsite dan media sosial | |
Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi |